post image
KOMENTAR
MBC. Polisi menegaskan akan tetap mengusut kasus kriminal yang diduga melibatkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kompol Novel Baswedan.

Demikian disampaikan Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Sutarman, di gedung DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (Rabu, 10/10).

Sementara terkait dengan penilaian SBY bahwa pengungkapan kasus ini tidak tepat waktu, Sutarman mengatakan bahwa Kapolri Jenderal Timur Pradopo sudah menginstruksikan agar mencari waktu yang tepat untuk kembali menangani kasus tersebut.

"Kalau kita dianggap tidak tepat penyidik dari Bengkulu misalnya. Ya kita evaluasi, karena Mabes Polri punya kewenangan pengawasan, kira-kira waktunya kapan sehingga bisa dirumuskan," kata Sutarman.

Hal itu membuktikan, lanjut Sutarman, jika Polri tidak akan menghentikan kasus Novel.

"Tidak (dihentikan), waktunya saja tidak tepat. Seperti yang saya katakan kemarin, siapapun harus tunduk di hadapan hukum," sambungnya.

Sutarman menambahkan, apa yang dilakukan Novel harus mematuhi aturan hukum yang berlaku. Tapi, jika penilaian terhadap aspek itu berbeda-beda, dia menyerahkan kembali pada penilaian masyarakat.

"Niatnya penyidik ke sana mau koordinasi, dianggapnya penggerebekan. Silahkan masyarakat yang menilai kalau dinilai minus kepada Polri," demikian Sutarman. [rmol/hta]



Laporan Keuangan Diterima Dalam RUPS, Pelaporan Hingga Penahanan Mantan Direktur PT GKS Dinilai Rancu

Sebelumnya

Program Rabu 'Walk In Interview' Dikerumuni Pencari Kerja di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa