MBC. Selain melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka pengadaan kitab suci Al Quran di Kemeterian Agama Dendy Prasetya oleh tim kuasa hukamnya, istri Dendy, Della Savitry, juga membuat surat jaminan penangguhan penahanan suaminya.
Dalam surat jaminan bermeterai yang diberikan pengacara Dendy, disitu tercatat nama istri Dendy, Della Savitry. Dia menjamin suaminya tersebut jika tidak ditahan KPK. Dalam surat itu dijamin, Dendy dipastikan tidak akan melarikan diri, akan datang menghadap penyidik setiap kali dipanggil, tidak akan mempersulit pemeriksaan penyelidikan, tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan mengulangi perbuatan kembali.
Dendy yang merupakan Direktur Utama PT Sinergi Alam Indonesia telah ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa waktu lalu. Bersama ayahnya, Anggota Komisi VIII dari Fraksi Golkar, Zulkarnaen Djabar, Dendy diduga menerima suap Rp10 miliar dalam dua proyek Kementerian Agama pada tahun anggaran 2011.
PT Sinergi yang dipimpin Dendy adalah perusahaan yang memenangi tender pengadaan Al Quran sekitar Rp 20 miliar dan proyek alat laboratorium madrasah tsanawiyah senilai Rp 30 miliar. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA