post image
KOMENTAR
MBC.  Pihak kepolisian masih mempelajari surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka kasus penganiayaan Nikita Mirzani.

Penangguhan penahanan bisa diberikan kalau Nikita dianggap tidak berpotensi menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, dan tidak melakukan tindakan yang sama. Selain itu, harus ada pihak keluarga yang menjamin Nikita tidak melakukan hal-hal yang disebutkan di atas.

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, (Selasa, 23/10).

Rikwanto menerangkan, sementara ini, Nikita dibantarkan lantaran menderita sakit. Pihak kepolisian pun masih mendalami keterangan saksi dan korban terkait tindak penganiayaan yang dilakukan Nikita Mirzani bersama kekasihnya terhadap dua pengunjung klub malam Paviliun Roof Toop, Kemang, Jakarta Selatan, 5 September lalu.

"Dugaan pemukulan karena membela teman, masih belum jelas sekali. Kita masih dalami," kata Rikwanto.

Seperti diketahui, sejak 17 Oktober lalu, Nikita Mirzani yang merupakan foto model dan bintang film menjalani penahanan di Mapolda Metro Jaya. Dia dijerat pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.[rmol/hta]
 

Akhirnya, Nikita Willy Resmi Dilamar Sang Kekasih

Sebelumnya

Rumah Aktor Senior Tio Pakusadewo Digeledah Polisi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Seleb