post image
KOMENTAR
  Mantan Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima suap sebesar Rp 3 miliar dari PT Hardaya Inti Plantation (HIP) perusahaan milik Siti Hartati Murdaya.

Uang itu diberikan sebagai kompensasi untuk penerbitan surat yang berhubungan dengan pengajuan izin usaha perkebunan dan hak guna usaha lahan perkebunan perusahaan milik Siti Hartati Murdaya.

"Patut diduga hadiah atau janji itu untuk menggerakan terdakwa melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang berkaitan dengan kewenangannya," kata Jaksa Irene Putri, ketika membacakan amar dakwaan,  di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta (Kamis, 25/10).

Jaksa menjelaskan, uang untuk Amran diberikan secara bertahap selama dua kali. Pemberian pertama, diberikan pada 18 Juni 2012 di rumah Amran, Jalan Mawar nomor 1, Kelurahan Leok I, Kabupaten Buol.

Sementara, pemberian kedua diserahkan tanggal 26 Juni 2012 di vila milik Amran di Kelurahan Leok, Kabupaten Buol.

Jaksa mengatakan, sehari setelah uang Rp 1 miliar diberikan, Amran menandatangani surat yang ditujukan kepada Menteri Agraria dan Kepala BPN agar memberi rekomendasi IUP dan HGU terhadap PT CCM.

Jaksa mengatakan, kemudian pada 19 Juni 2012, Amran kemudian menghubungi Totok Lestiyo agar perusahaan Hartati segera memenuhi permintaan uang Rp 2 miliar.

"Pada 20 Juni 2012, Siti Hartati menghubungi terdakwa dan mengucapkan terima kasih dan meminta terdakwa mengeluarkan IUP dan HGU . Siti kemudian memerintahkan Totok agar menyerahkan uang (Rp 2 miliar) itu," terang jaksa

Setelah itu, anak buah Hartati, Yani Anshori, Gondo Sudjono, Sukirno dan Dede Kurniawan membawa uang ke vila milik Amran pada 26 Juni 2012. Usai penyerahan uang tersebut, tim KPK melakukan penangkapan.

Terdakwa, lanjut jaksa, patut menduga penerimaan uang Rp 3 miliar dari PT CCM atau PT HIP dimaksudkan untuk menggerakan terdakwa untuk mengeluarkan surat-surat yang berhubungan dengan proses pengajuan IUP dan HGU. Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur pasal 12 a, Pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [rmol/hta]

Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Tingkatkan Keterampilan Menulis Bahasa Inggris Siswa SMK YAPIM Biru-Biru

Sebelumnya

Kegiatan Pengabdian FKM USU Sosialisasi Pemberdayaan Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia (KPPI) Melalui Inovasi Healthy Coconut Balm Untuk Meredakan Nyeri Haid Secara Alami Dan Pembentukan Komunitas Srikandi Bahari

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa