post image
KOMENTAR
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas membenarkan adanya gugatan yang dilayangkan oleh Korlantas Polri terkait penyitaan barang bukti kasus korupsi simulator SIM.

"Benar ada gugatan tersebut, biasa," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas melalui pesan singkatnya, Kamis (25/10).

Pimpinan KPK bidang pencegahan itu mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut.

"Kami hormati dan kami siap mengikuti sidang,"demikian kata Busyro.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digugat. Lembaga superbody pimpinan Abraham Samad itu dinilai telah menghambat pelayanan publik. Sebab, telah melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen milik Korlantas yang sama sekali tak berkaitan dengan kasus korupsi Simulator SIM.

"Jadi gugatan kami adalah meminta KPK mengembalikan barang bukti itu karena pelayanan publik menjadi terkendala," kata Advokat Juniver Girsang.

Ia menegaskan bahwa gugatan ini sama sekali tak ada kaitannya dengan Irjen Djoko Susilo. Djoko adalah tersangka kasus Simulator yang kebetulan saat ini juga didampingi oleh Juniver Girsang. Sebenarnya, menurut Juniver, pihaknya sudah mewanti wanti KPK untuk mengembalikan barang bukti yang diklaimnya tak ada kaitan dengan Kasus Simulator itu. Tapi, KPK masih tetap ngotot dan tak mau mengembalikan barang bukti itu.

"Nah karena belum dikembalikan itu, pelayanan kepada masyarakat menjadi terganggu," kata dia.[rmol/hta]
 

Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Tingkatkan Keterampilan Menulis Bahasa Inggris Siswa SMK YAPIM Biru-Biru

Sebelumnya

Kegiatan Pengabdian FKM USU Sosialisasi Pemberdayaan Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia (KPPI) Melalui Inovasi Healthy Coconut Balm Untuk Meredakan Nyeri Haid Secara Alami Dan Pembentukan Komunitas Srikandi Bahari

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa