post image
KOMENTAR
  Polri disarankan menarik kembali gugatan terhadap KPK yang telah dilayangkan melalui kuasa hukumnya, Juniver Girsang. Gugatan dilakukan terkait data dan dokumen yang disita KPK di kantor Korlantas Polri beberapa waktu lalu.

"Tarik saja gugatan itu, saya kira ini bukan sesuatu yang harus digugat oleh Polri apa bila koordinasi antara Polri dan KPK berjalan dengan baik," ujar Anggota Komisi Hukum DPR, Taslim Chaniago pada Rakyat Merdeka Online, Jumat (26/10).

Dia tekankan, Polri dan KPK harus berkomitmen menuntaskan kasus ini sampai ke akar-akarnya.

"Karena ini sudah terjadi maka setiap kebutuhan penyidikan harus saling mendukung. Tentu kasus ini menjadi yang di utamakan supaya cepat selesai," demikian Taslim.

Sebelumnya diberitakan, Juniver Girsang menggugat KPK atas tuduhan telah menghambat pelayanan publik seiring penyitaan yang mereka lakukan terhadap dokumen-dokumen milik Korlantas yang sama sekali tak berkaitan dengan kasus korupsi Simulator SIM.

"Jadi gugatan kami adalah meminta KPK mengembalikan barang bukti itu karena pelayanan publik menjadi terkendala," kata Advokat Juniver Girsang. [rmol/hta]

Terima Audiensi RMOL Sumut, Rico Waas: Perlu Sinergitas untuk Sukseskan Pembangunan Medan

Sebelumnya

Ginjal Sehat Dimulai dari Piringmu: Edukasi Nutrisi Remaja untuk Pencegahan Gagal Ginjal

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa