
Politikus PAN, Yahdil Harahap menghimbau agar Korlantas dan KPK bisa segera berdamai. Untuk KPK, dia menyarankan agar bisa mengembalikan barang bukti yang tidak berkaitan dengan penyidikan kasus korupsi Simulator SIM sebagaimana permintaan pihak Korlantas.
"(Korlantas) Polri juga sebaiknya mencabut gugatannya," kata Yahdil kepada Rakyat Merdeka Online, Minggu (4/11).
Dengan demikian, kata anggota komisi hukum DPR itu menambahkan, maka dapat terbangun kerjasama yang baik antara kedua instansi tersebut. Selain itu, penyidikan kasus korupsi yang menyeret mantan Kakorlantas, Irjen Djoko Susilo itu tidak akan terhambat penanganannya.
Sidang perdana gugatan Korlantas Mabes Polri terhadap KPK sudah berlangsung kemarin di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan. Dalam sidang itu Ketua majelis hakim, Kusno meminta para pihak (tergugat dan penggugat) untuk bermusyawarah dan majelis hakim menunjuk Pranoto sebagai hakim mediator. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA