
"Kami menahan mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Langkat bersama bendaharanya," kata Kepala Kejaksan Negeri Stabat Asep Nana Mulyana, di Stabat, Senin.
Penahanan terhadap keduanya dilakukan setelah kejaksaan melakukan pemeriksaan mulai pukul 10.00 hingga pukul 16.00 WIB.
Pemeriksaan itu dilakukan jaksa penyidik Choirun Parapat, Zulfahmi, Lamro Simbolon, Canfra Kirana, dan M Miranda Dalimunthe.
Sementara, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Stabat Choirun Parapat yang ditanya seputar penahanan keduanya membenarkan bahwa penahanan untuk jangka waktu 20 hari ke depan.
"Kami lakukan penahanan terhadap keduanya setelah pemeriksaan secara maraton dilakukan di salah satu ruangan di kantor tersebut,"katanya.
Penahanan ini dilakukan untuk memudahkan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi yang dilakukan keduanya sebesar Rp 499 juta. [ant/hta]
KOMENTAR ANDA