"Pemberhentian itu ter tanggal 2 November dan saat ini sedang dalam proses pembuatan petikan SK-nya," ujar Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (9/11).
SK tersebut nanti akan diserahkan KPK ke Mabes Polri. "Kalau tidak hari ini (Jumat), berarti Senin baru disampaikan ke Mabes polri," papar.
Keenam nama yang diberhentikan secara hormat oleh KPK itu melalui SK nanti, sama dengan enam nama versi Mabes Polri.
Mereka adalah Kompol Rizki Agung Prakosa, Kompol Irfan Rifai, Kompol Egy Adrian Zues, Kompol Popon A Sunggoro, Kompol Hendi Kurniawan dan Kompol Yudhistira Midyahwan. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA