post image
KOMENTAR
Polemik pemberian grasi bagi terpidana mati kasus narkoba, Meirika Franola alias Ola semakin hangat.

Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan, grasi kepada Ola diterbitkan sebelum dirinya menjabat menteri. Grasi itu diterbitkan bulan September 2011, sebulan sebelum reshuffle Kabinet Indonesia Jilid II. Artinya, grasi itu diterbitkan sewaktu Patrialis Akbar menjadi bos Kemenkum HAM.

Dikonfirmasi soal ini, Patrialis Akbar tidak mau ikut-ikutan.

"Saya gak mau ikut-ikutan, itukan udah selesai urusannya. Dan itu (grasi Ola) harus kita apresiasi sebagai suatu hak yang memang secara kontitusi sah," ujar Patrialis saat dihubungi Rakyat Merdeka Online sesaat lalu, Minggu (11/11).

"Hormati saja, saya bagaimanpun juga mantan anak buah presiden SBY, saya tidak memberikan komentar tidak pas," tambahnya.

Ia pun meminta semua pihak menunggu investigasi lanjutan apakah Ola menjadi otak peredaran narkoba dari balik jeruji penjara.

"Soal betul Ola terlibat lagi (perdaran narkoba), kita lihat proses hukumnya," pungkas Patrialis. [rmol/hta]

Dorong Kemandirian Energi Petani, Tim PkM Polmed Implementasikan Pengisian Tangki Air Otomatis Berbasis IoT

Sebelumnya

Dosen Teknik Elektro Polmed Kenalkan Smart Watering System kepada Kelompok Tani Tanjung Anom

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa