post image
KOMENTAR
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi ngotot menerbitkan surat keputusan (SK) nomor 131.12-757/2012 tanggal 29 Oktober 2012 tentang pelantikan Ali Sutan Harahap sebagai bupati definitif Padang Lawas. Keputusan ini berdasar pada UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Ini dilakukan meskipun, dalam putusan sela, PTUN menisbatkan agar pelantikan bupati definitif Padang Lawas ditunda.

Lalu apa yang membuat Menteri Gamawan Fauzi ngotot? Apa karena status UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah lebih tinggi dibanding dengan putusan sela PTUN?

"Saya tidak tahu mana yang lebih tinggi apakah keputusan inkrah MA (terhadap Bupati Padang Lawas non aktif Basyrah Lubis), atau keputusan sela PTUN, atau UU 32/2004 tentang pemerintahan daerah,"

Intinya, sambung Gamawan, keputusan membuat SK untuk melantik Ali Sutan Harahap sebagai bupati definitif Padang Lawas sudah sesuai UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. [rmol/hta]
 

USU Gelar Pengabdian "Hidroponik Green Recovery" bagi Eks-Penyalahguna Narkoba di Belawan Sicanang

Sebelumnya

Laporan Keuangan Diterima Dalam RUPS, Pelaporan Hingga Penahanan Mantan Direktur PT GKS Dinilai Rancu

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa