Ini dilakukan meskipun, dalam putusan sela, PTUN menisbatkan agar pelantikan bupati definitif Padang Lawas ditunda.
Lalu apa yang membuat Menteri Gamawan Fauzi ngotot? Apa karena status UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah lebih tinggi dibanding dengan putusan sela PTUN?
"Saya tidak tahu mana yang lebih tinggi apakah keputusan inkrah MA (terhadap Bupati Padang Lawas non aktif Basyrah Lubis), atau keputusan sela PTUN, atau UU 32/2004 tentang pemerintahan daerah,"
Intinya, sambung Gamawan, keputusan membuat SK untuk melantik Ali Sutan Harahap sebagai bupati definitif Padang Lawas sudah sesuai UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA