"Alasannya (meminta saya mundur) apa ya? Apakah penjelasan saya masih kurang jelas?" ujar Amir saat dihubungi Rakyat Merdeka Online, hari ini (Minggu, 11/11).
Dalam konteks grasi untuk para terpidana narkoba, sambung Amir, dirinya sudah bertindak sesuai dengan ketentuan yang jelas. Jadi, tidak ada kelalalian dalam pemberian rekomendasi.
"Yang ingin saya tegaskan, sesuai konstitusi, pemberian grasi sepenuhnya menjadi hak prerogatif Presiden yang tidak dapat diganggugugat ataupun dibatasai dengan cara apapun juga," imbuhnya.
"Kalaupun Presiden meminta pertimbangan (kepada dirinya), itu tidak mengikat. Namun sekali lagi, sekiranya pemberian grasi pertimbangan kemanusiaan, pasti saya akan berikan pertimbangan setuju," tegas Amir. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA