post image
KOMENTAR
Grasi yang diberikan Presiden SBY terhadao terpidana mati kasus narkoba Meirika Franola alias Ola diterbitkan sebelum Amir Syamsuddin menjadi Menteri Hukum dan HAM.

"Grasi Ola terbit sebelum saya jadi menteri yaitu bulan September 2011," kata Menteri Amir Syamsuddin saat dihubungi Rakyat Merdeka Online, Kamis (11/10).

Dengan kata lain, grasi yang diberikan Presiden SBY kepada Ola diterbitkan ketika Patrialis Akbar menjadi Menkum HAM.

Namun, sambung Amir, seandainya ketika itu dirinya sudah menjadi menteri, ia pasti akan memberikan saran atau pertimbangan untuk dikabulkan.

"Ini karena alasan dan pertimbangan yang dilampirkan adalah soal kemanusiaan," tegasnya.

Namun, kalau di kemudian hari, ada dugaan Ola telah menyalahgunakan dan bahkan mengkhianati kemurahan hari Presiden SBY yang telah meluputkannya dari hukuman mati, maka ia tidak akan mentolerir.

"Tapi, sebaiknya kita sabar dulu menunggu proes hukum terhadap yang bersangkutan dan berhenti melontarkan spekulasi atau fitnah sementara proses hukum sedang berjalan," demikian Amir. [rmol/hta]

Laporan Keuangan Diterima Dalam RUPS, Pelaporan Hingga Penahanan Mantan Direktur PT GKS Dinilai Rancu

Sebelumnya

Program Rabu 'Walk In Interview' Dikerumuni Pencari Kerja di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa