post image
KOMENTAR
Tiga polisi diraja Malaysia pelaku pemerkosaan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) masih ditahan.

Demikian disampaikan Menlu Martynatalegawa saat ditemui di Hotel Ritz Charlton Hotel, Pacific Place, Jakarta (Selasa, 13/11).

"Masalah ini terus ditekuni. Hari ini juga ada statement dari pihak polisi Malaysia yang intinya menyatakan pada 16 November ini berkas ketiganya sudah bisa diajukan dan bisa didakwa secara langsung dan formal di pengadilan," kata Marty.

Hukuman maksimum yang mengancam ketiganya adalah 20 tahun penjara dan hukuman ibat. [rmol/hta]

Kegiatan Pengabdian FKM USU Sosialisasi Pemberdayaan Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia (KPPI) Melalui Inovasi Healthy Coconut Balm Untuk Meredakan Nyeri Haid Secara Alami Dan Pembentukan Komunitas Srikandi Bahari

Sebelumnya

Terima Audiensi RMOL Sumut, Rico Waas: Perlu Sinergitas untuk Sukseskan Pembangunan Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa