post image
KOMENTAR
Tiga polisi diraja Malaysia pelaku pemerkosaan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) masih ditahan.

Demikian disampaikan Menlu Martynatalegawa saat ditemui di Hotel Ritz Charlton Hotel, Pacific Place, Jakarta (Selasa, 13/11).

"Masalah ini terus ditekuni. Hari ini juga ada statement dari pihak polisi Malaysia yang intinya menyatakan pada 16 November ini berkas ketiganya sudah bisa diajukan dan bisa didakwa secara langsung dan formal di pengadilan," kata Marty.

Hukuman maksimum yang mengancam ketiganya adalah 20 tahun penjara dan hukuman ibat. [rmol/hta]

USU Gelar Pengabdian "Hidroponik Green Recovery" bagi Eks-Penyalahguna Narkoba di Belawan Sicanang

Sebelumnya

Laporan Keuangan Diterima Dalam RUPS, Pelaporan Hingga Penahanan Mantan Direktur PT GKS Dinilai Rancu

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa