
Demikian disampaikan Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Todung Mulya Lubis di sela-sela acara Rapimnas Ikadin, di Park Hotel, Cawang, Jakarta, Jumat (16/11).
"Kalau sudah terpenuhi semua alat bukti yang diperlukan, ya harus diproses secara hukum, tidak boleh tidak diproses. Karena kita ini memang sedang perang melawan korupsi," ujar Todung.
Todung termasuk orang yang mengakui adanya "main mata" antara DPR dengan eksekutif dalam penyusunan anggaran. Kalau tidak ada penangan serius dari lembaga hukum, pelaporan Dipo hanya langkah yang sia-sia.
"(Praktek kongkalikong) ini sudah lama sekali dan kita tahu. Tapi jika kita tidak pernah melakukan tindakan-tindakan yang sangat serius, ya percuma saja," tandas pengacara senior ini. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA