post image
KOMENTAR
Berdalih sebagai suatu langkah mundur, KPU dan Panwas Sumatera kompak menolak RUU Pilkada yang sedang digagas di DPR RI. Penolakan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR RI dengan jajaran KPU dan Panwas Sumut, di kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Jumat (29/11/2012).

Komisioner KPU Sumut Surya Perdana menilai, rencana mengembalikan metode pemilihan kepala daerah kepada legislatif sebagai sebuah langkah mundur.

"Kita sudah jauh melangkah dan  menjalankan tahapan untuk pilkada, tentu jika pemilihan dikembalikan kepada legislatif maka ini menjadi langkah mundur," ujar Surya Perdana.

Senada dengan KPU, anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sumut, Ester Ritonga juga menyampaikan penolakannya. Pemilihan langsung dengan melibatkan masyarakat menurutnya akan meminimalisir kebijakan yang pro penguasa.

"Jika hak memilih kepala daerah dikembalikan, maka tidak ada lagi fungsi rakyat. Jadi kebijakan ini terkesan pro penguasa," jelas Ester. (ded)

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa