post image
KOMENTAR
Pembahasan Upah Minimum Kabupaten/Kota yang digagas oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) ternyata tidak diikuti oleh 16 kepala daerah.

Berdasarkan absensi di meja panitia, 16 kepala daerah kabupaten/kota yang tidak menghadiri rapat tersebut, adalah Pemko Siantar, Pemko Tanjung Balai, Pemko Padangsidempuan, Pemko Gunung Sitoli, Pemko Sibolga, Pemkab Mandailing Natal (Madina), Pemko Tebing Tinggi, Pemkab Samosir, Pemkab Humbanghasundutan. (Humbahas), Pemkab Nias Utara, Pemkab Nias Barat, Pemkab Nias Selatan, Kabupaten Nias, Kabupaten Karo, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten Dairi.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Pemprov Sumut, Nurdin Lubis, mengaku tidak mengetahui alasan masing-masing kepala daerah tidak menghadiri atau mengirimkan perwakilannya. Namun ia berharap, mereka secepatnya menyampaikan usulan UMK ke Pemprov Sumut.

"Meskipun mereka tidak datang, kita akan tetap minta agar segera mengirimkan usulan besaran UMK nya, " kata Nurdin.

Dia menambahkan, dalam pekan ini Pemprov Sumut akan langsung menyampaikan surat tertulis meminta agar seluruh kabupaten/kota, menyampaikan usulan besaran UMK tersebut.

Selain itu, pemprov Sumut juga akan menyampaikan surat teguran bagi kepala daerah yang tidak hadir, karena terkesan kurang perduli terhadap permasalahan UMK ini.

"Akan kita tegus juga mereka secara tertulis, masa perwakilan pun tak dikirim, " tegas Nurdin.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemprov Sumut mengumpulkan seluruh kepala daerah untuk membahas UMK di Hotel Grand Elite di Jalan Gatot Subroto, Medan, Kamis (13/12/12).  [alf]

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi