post image
KOMENTAR
Rumah yang diduga pembuatan pil ekstasi di Jalan Bakti Luhur, Lingkungan II, Kelurahan Dwikora, Medan Helvetia tepatnya di depan Perumahan Matahari II digerebek Polsekta Medan Helvetia, Kamis (13/12/2012) malam. Petugas mengamankan ratusan pil ekstasi dan rumah tersebut disinyalir sebagai pabrik ekstasi.

Penggerebekan diawali kecurigaan polisi terhadap dua pria yang sedang duduk di atas sepeda motor, yakni Marlan (45) dan Ricky Riyando (32), yang keduanya merupakan warga Jalan Bakti Luhur, Lingkungan II, Kelurahan Dwikora, Medan Helvetia.

Selanjutnya polisi langsung memeriksa keduanya dan ditemukan satu bungkus kotak rokok yang berisi pipet sebagai alat penghisap sabu di dalam jok sepeda motor.

Polisi pun meminta untuk membawanya ke rumah Marlan. Setelah tiba di rumah Marlan polisi juga menemukan enam butir pil ekstasi. Pemeriksaan selanjutnya polisi malah menemukan 452 butir pil ekstasi yang siap edar, satu alat bais/press, 3 set alat cetak pil ekstasi, 1 kilogaram tepung kanji, 1 mangkok plastik, 1 alat cetak pil ekstasi dan satu set spidol warna. Seluruh barang bukti dan dua pria dibawa ke Mapolsekta Helvetia untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolsekta Medan Helvetia AKP Anggoro Wicaksono mengatakan, pihaknya juga sedang menyelidiki asal masuknya bahan baku pembuatan pil ekstasi tersebut.

"Tersangka dijerat dengan pasal berlapis mengenai UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau pidana mati," akunya. [rad]

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Sebelumnya

Ini Obat Cair Yang Digunakan Reynhard Sinaga 'Predator Seksual' Dalam Memperdaya Korbannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal