Demikian disampaikan Effendi Syahputra, Ketua Badan Advokasi Hukum (BAHU) DPP Partai NasDem kepada Rakyat Merdeka Online (Selasa, 1/1).
"BAHU menyesalkan begitu banyak TKI kita yang tidak terlindungi secara hukum, dimana hal tersebut sebenarnya merupakan tanggung jawab dari pemerintah. Kita lihat hak-hak mereka sebagai TKI juga terzalimi. Permasalahan asuransi menjadi ajang mengambil keuntungan oknum-oknum tertentu tanpa memperhatikan nasib dan perlindungan terhadap TKI," ujarnya.
Karena itu, pada tahun 2013 ini, pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) harus serius menyikapi masalah tersebut.
"Tahun 2013 ini juga BAHU sudah siap dengan gugatan permenaker mengenai asuransi yang sudah kami daftarkan ke MA," ungkapnya.
Tak hanya itu, awal Januari ini BAHU Partai Nasdem akan mendaftarkan gugatan uji materiil terhadap UU 39/2004 tentang Tenaga Kerja ke Mahkamah Konstitusi. "Kami akan uji beberapa pasal terkait kontrak kerja maupun perlindungan TKI kita di luar," ungkapnya.
BAHU Partai Nasdem, katanya menambahkan, akan konsen penuh terhadap persoalan TKI ini. "Mengingat TKI adalah saudara-saudara kita di luar dan mereka adalah pahlawan devisa Indonesia, sehingga sudah sepantasnya tugas kita bersama untuk 'memanusiawikan' aturan-aturan untuk mereka," tandas pengacara muda ini.
Pada Jumat (21/12) lalu, Partai Nasdem, melalui BAHU Partai Nasdem, resmi mengajukan gugatan uji materiil pasal 3 dan pasal 26 ayat 2 dan 3 Permanakertrans Nomor Per.07/Men/V/ 2010 tentang Asuransi Tenaga Kerja ke Mahkamah Agung.
Lewat uji materi Permanakertras ini, diharapkan, penyelenggara jasa asuransi TKI yang saat ini dilakukan oleh konsorsium asuransi dikembalikan ke Negara sebagai bentuk tanggung jawab negara, bukan untuk melimpahkan permasalahan ke pihak swasta. [zul]
KOMENTAR ANDA