"Yang menjadi naskah akademik dari RPP itu adalah hasil penelitian yang dimodali pihak asing," kata aktivis tim pembela kretek, Panel Baros, Selasa (1/1).
RPP tentang Tembakau akan mematikan 'dapur' 30,5 juta petani yang sekarang ini menggantung hidup pada komoditas tembakau. Jika RPP itu diteken maka mereka akan kehilangan mata pencarian.
Pasal yang bakal mematikan petani adalah tentang standarisasi kadar tar dalam tembakau. Disebutkan dalam RPP itu, tembakau yang bisa dijadikan bahan baku industri rokok adalah tembakau dengan kadar tar dibawah 3 miligram.
Panel menjelaskan Indonesia adalah pasar besar bagi industri rokok. Ada 65 juta perokok di tanah air dimana rokok kretek mendominasi. Sementara rokok merk-merk asing selalu kalah bersaing.
"Ini pasar yang seksi. Mereka (asing) berusaha masuk dengan campur tangan regulasi. Makanya itu harus ditolak," kata dia. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA