Jajaran Polsekta Tawang berhasil menggerebek seorang anggota DPRD Kota Tasikmalaya bersama lima temannya yang sedang pesta minuman keras (miras) dan narkoba di salah satu kamar hotel, Selasa malam (1/1).
Barang bukti enam botol miras dan alat isap sabu diamankan polisi.
Hasil tes urine dari Rumah Sakit Jasa Kartini Tasikmalaya menyatakan, anggota DPRD Kota Tasik dari Fraksi PDI Perjuangan, Ate Durangga, positif mengkonsumsi ganja dan obat terlarang.
Selain Ate, dua temannya, Imam dan Andi yang pengusaha kontruksi bangunan juga mengkonsumsi barang yang sama. Sementara tiga orang lagi, dinyatakan negatif.
Ceritanya berawal kala anggota Polsekta Tawang menerima laporan warga yang menyebutkan, di kamar 115 Hotel Flamboyan Jalan Galunggung Kota Tasikmalaya ada enam orang laki-laki tengah pesta miras dan narkoba.
Jam menunjuk pukul 20.00 WIB. Polisi langsung menuju kamar yang dicurigai. Ketika pintu kamar dibuka ternyata mereka tengah pesta miras. Guna pemeriksaan lebih lanjut enam orang tersebut diserahkan ke Satnarkoba Polresta Tasikmalaya.
Hasil pemeriksaan di kamar hotel, polisi menemukan satu alat hisap sabu. Malam itu juga mereka dibawa ke rumah sakit guna di test urine.
"Kami mengamankan barang bukti tiga botol miras import dan tiga botol bir. Selain itu satu alat isap atau bong," kata Kapolresta Tasikmalaya AKBP Iwan Iman. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA