post image
KOMENTAR
Adanya Pepres No 125/2012 tentang penata PKL menjadi acuan bagi APKLI bersama BRI untuk mengikat kerjasama dan permodalan. "Ini merupakan solusi bagi PKL yang saat ini memang diketahui banyak diantaranya terjerat oleh rentenir," jelas Ketua Umum APKLI (Asosiasi Pedagang Kaki Lima), Ali Mushon, Kamis (24/1/2013) saat mengukuhkan pengurus APKLI Serdang Bedagai.

Agar komitmen tersebut dapat segera terealisasi, salah satu syaratnya adalah pemerintah setempat telah memiliki peraturan daerah (Perda), yang terkait adanya pemberian jaminan.

"Disini, agunan itu adalah jaminan dari pemerintah. Nah, APKLI sendiri menerbitkan rekomendasi bagi siapa saja PKL yang mengajukan permohonan," katanya.

Karenanya, kepada Bupati Serdang Bedagai T Erry Nuradi dan jajarannya yang hadir dalam acara pengukuhan tersebut, Ali Mushon dikesempatan itu meminta agar Pemkab Serdang Bedagai segera menerbitkan perda yang dimaksud. Sejalan dengan itu, pengurus tingkat propinsi dan kabupaten/kota untuk membuka koordinasi dengan masing-masing BRI setempat.

Usulan itupun mendapat respon dari Bupati T Erry Nuradi, dengan menyakinkan untuk segera mengkaji kemungkinan penyusunan Perda yang dimaksud. Bahkan, soal kemungkinan itu dilemparkannya langsung kepada Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Haris Fadillah yang saat itu hadir dalam acara tersebut.

T Erry Nuradi, yang juga Ketua Dewan Penasehat APKLI Sumut tersebut menilai pelaksanaan KUR tanpa agunan tersebut benar-benar bisa bermanfaat bagi tumbuh kembangnya peningkatan kewirausahaan, khususnya di Sumatera Utara.

Kini kredit usaha rakyat (KUR) tanpa agunan akan segera bisa diakses oleh para pedagang kaki lima (PKL). Ini setelah adanya kemitraan antara Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI). [rob]

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi