
"Setiap penyelidikan, terutama penyidikan yang dilakukan jajaran Kejari dan Kejati, pasti dimonitor oleh Kejagung. Tentunya, hal yang sama kami lakukan terhadap penyidikan kasus korupsi di Medan," tambah Setia Untung, beberapa waktu lalu kepada Rakyat Merdeka Online.
Kejaksaan Agung, menurutnya memberi penegasan jika kasus dugaan korupsi yang melibatkan Rahudman Harahap tidak akan dihentikan alias SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
Sebelumnya Deklarator Komite Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Neta Pane, menilai kasus korupsi yang melilit Walikota Medan Rahudman Harahap sebaiknya ditangani KPK mengingat penyidik Kejatisu seolah-olah mempersulit kasusnya untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Menurutnya, KPK bisa saja mengambil-alih kasus Rahudman tersebut setelah berkoordinasi dengan Kejatisu yang telah menetapkan mantan Sekda Tapsel itu sebagai tersangka korupsi dana TPAPD senilai Rp 1,5 Miliar.
"Ini yang patut dipertanyakan. Ada apa dibalik lambannya penyidikan Kejatisu tersebut,"ujar Neta.
Dia menambahkan, masyarakat Sumatera Utara khususnya Medan layak mempertanyakan kinerja Kajatisu agar mendorong kasus Rahudman itu segera diproses. [rob]
KOMENTAR ANDA