"Dua minggu sebelum hari H, setelah itu tidak ada lagi perbaikan," ujarnya.
Turunan Gulo menjelaskan, alasan KPU lambat perbaikan DPT tersebut juga sebagai upaya mereka memberikan kesempatan kepada seluruh pihak seperti partai politik, pasangan calon gubernur/wakil gubernur dan masyarakat untuk memberikan masukan jika ditemukan ada yang belum terdaftar.
"Masih ada 20 hari lagi, kami minta masukan dari seluruh pihak terkait untuk menyampaikan temuan pemilih yang belum terdaftar," lanjut Gulo.
Menjawab mekanisme pengaduan bisa dilakukan langsung kepada penyelenggara pemilu baik KPU maupun Panwaslu. Sebab, dalam perbaikannya kedua penyelenggara ini akan saling berkoordinasi dan juga mengundang seluruh partai politik dan pasangan calon.
"Rekomendasi dari panwas akan kami masukkan dalam daftar pemilih, dan akan disampaikan di depan seluruh pihak yang berkepentingan, baik parpol dan pasangan calon" lanjutnya
DPT Pilgubsu telah ditetapkan 8 Desember 2012 lalu, namun undang-undang mengizinkan adanya perbaikan DPT sebanyak sekali, jika ditemukan adanya pemilih yang belum terdaftar. Saat ini jumlah DPT Pilgubsu yakni 10.295.013 Jiwa. [hta]
KOMENTAR ANDA