MBC. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, sekitar 400.000-an pengusaha atau perusahaan kena pajak (PKP) diketahui menyelewengkan faktur pajak. Jumlah penyelewengan itu setengah dari total PKP yang telah melakukan registrasi ulang pasca pengaturan faktur pajak.
“Sekitar 790.000 PKP kita sudah cabut 400.000-an. Jadi hampir separuhnya lah,” kata Direktur Perpajakan I Ditjen Pajak Awan Nurmawan Nuh di kantornya, kemarin.
Pencabutan itu dilakukan karena pihak PKP tidak memenuhi unsur yang telah ditetapkan Ditjen Pajak. Seperti, ketidakjelasan dan kebenaran data usaha, pemilik dan kewajiban pembayaran pajak. Selain itu, PKP tersebut juga memiliki nomor faktur pajak ganda.
Dia menjelaskan, pencabutan dilakukan sebagai bentuk perbaikan administrasi untuk meningkatkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Awan mengakui, selama ini pengendalian dan pengawasan faktur pajak sangat lemah sehingga wajar banyak terjadi penyimpangan.
Untuk memperbaikinya, mulai 1 April 2013, Ditjen Pajak akan memberlakukan nomor seri faktur pajak baru. Aturan ini sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak No Per-24/PJ/2012 yang diturunkan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Pasal 13 PMK 84/PMK.03/2012. Dia memastikan, ke depan tidak ada lagi PK yang memiliki faktur ganda.
“Prinsipnya nomor itu spesifik, jadi tidak mungkin ada perusahaan berbeda mempunyai faktur pajak sama,” jelasnya.
Dia mengatakan, PKP baru akan mencegah kebocoran yang selama ini terjadi pada penerimaan PPN. “Masalah kebocoran. Kalau kita lihat angka persisnya, kita lagi kaji scara detail seperti apa. Tapi kalau dari indikator untuk 2012 perbaikan sudah kelihatan,” papar Awan.
Untuk menunjang efektivitas, Ditjen Pajak juga memberlakukan sistem online bernama Electronic SPT sehingga informasi PKP mudah diakses. Untuk aktivasi, PKP disarankan meminta kode aktivasi, password dan nomor seri KPP.
Hal-hal lain yang perlu diperhatikan adalah update alamat lengkap, email dan menyampaikan daftar nama dan contoh tandatangan penadatangan faktur pajak dengan lampiran fotokopi identitas yang telah dilegalisir. [Harian Rakyat Merdeka/rob]
KOMENTAR ANDA