post image
KOMENTAR
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara mengusulkan agar pemerintah dapat menetapkan hari pemungutan suara dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur yakni 7 Maret 2013 sebagai libur daerah.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut Irham Buana Nasution di Medan, Sabtu (2/2), mengatakan, usulan pemberlakuan libur daerah pada 7 Maret tersebut telah disampaikan ke Pemprov Sumut.

Pihaknya mengharapkan Pemprov Sumut segera menyampaikan usulan itu ke Kementerian Dalam Negeri guna mengeluarkan keputusan dalam meliburkan 7 Maret tersebut.

Menurut dia, KPU Sumut mengharapkan penetapan libur tersebut diberlakukan untuk seluruh aktivitas, baik pendidikan mau pun kerja formal dan nonformal.

Pemberlakuan hari libur tersebut dibutuhkan agar masyarakat memiliki kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumut.

Dengan demikian, tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumut dapat sesuai dengan jumlah yang diharapkan.

Anggota KPU Sumut Rajin Sitepu mengatakan, tingginya partisipasi masyarakat untuk menggunakan hak pilih menjadi salah satu indikator keberhasilan pilkada yang akan diselenggarakan.

Salah satu upaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat tersebut adalah meliburkan kegiatan sehari-hari agar dapat menggunakan hak pilihnya pada 7 Maret 2013.

"Jadi, kami mengharapkan 7 Merat itu hari libur atau diliburkan," katanya. [ant/hta]

Program Rabu 'Walk In Interview' Dikerumuni Pencari Kerja di Medan

Sebelumnya

Pembatasan Jam Operasional di Ramadhan Bikin Pengusaha Olahraga Ketangkasan Terpaksa Rumahkan Karyawan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa