MBC. Massa Gerakan Penyelamat Rumah Sakit Tembakau Deli dan massa gabungan lainnya menyepakati kesepakatan bersama dengan tiga tuntutan (tritura).
Adapun isi dari surat pernyataan kesepakatan bersama tersebut adalah, selamatkan Rumah sakit dan mutlak harus diselamatkan, dilindungi oleh Perda No. 6 tahun 1988.
Rumah sakit Tembakau Deli harus dibuka dalam waktu sesingkat-singkatnya agar dioperasikan sesuai dengan fungsinya sehingga pensiunan dan karyawan dapat berobat kembali secara aman dan nyaman.
Apabila dalam 3 bulan sesudah penandatanganan naskah surat pernyataan kesepakatan bersama ini belum juga dioperasikan maka demi penyelamatan bangunan bersejarah ini sudah selayaknya diambil alih oleh Pemko Medan melalui PP. No. 40/1966 dan hak keperdataannya diselesaikan seperti penyerahan kantor Gubernur Sumatera Utara dari MENEG BUMN, Sofyan Jalil kepada Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin pada masa itu.
Pensiunan Staff PTPN II, H.M. Yusuf Sembiring menegaskan, seluruh massa menyetujui kesepakatan tersebut dan menandatangani surat pernyataan kesepakatan bersama itu.
Surat pernyataan tersebut disimpan sebagai dokumentasi sejarah dan surat pernyataan kesepakatan bersama yang berisi tritura tersebut akan kami bawa ke Jakarta dengan tembusan, Presiden, Menteri BUMN, Ketua DPR RI dan Menteri Keuangan.
"Apabila ini berhasil maka kami tidak menumpang lagi di negeri sendiri, doakan saja semoga apa yang kami perjuangkan berhasil," harap Yusuf. [rob]
KOMENTAR ANDA