post image
KOMENTAR
Pemilih dari kalangan penyandang cacat dipastikan akan berbagi Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan pemilih biasa (normal) pada saat berlangsungnya pemungutan suara Pilgubsu 7 Maret 2013 mendatang. Sebab, KPU Sumut tidak menyediakan TPS khusus untuk mereka.

"Tidak ada disediakan TPS Khusus, hanya saja disediakan template sebagai alat bantu," kata Turunan Gulo kepada MedanBagus.com, Selasa (12/02/2013).

Hal serupa disampaikan Komisioner KPU Kota Medan, Bidang Teknis Penyelenggara, Bakhrul Khair Amal.

Menurutnya, pihaknya juga hanya menyediakan alat bantu untuk pemilih dari kalangan penyandang cacat. Untuk memberi kemudahan, kata dia, KPU lebih fokus pada teknis untuk memudahkan para penyandang cacat memberikan suaranya.

"Mereka diperbolehkan memakai pendamping yang membantu hingga ke bilik suara, namun terlebih dulu membuat surat pernyataan," kata Bakhrul.

KPU Medan menurut Bakhrul akan kembali mendata TPS yang memiliki pemilih dari kalangan penyandang cacat. Hal ini dilakukan agar alat bantu ke TPS tersebut tidak terlambat dikirimkan.

"Pemilu lalu kan sudah tahu yang mana-mana saja, namun akan kembali dicek apa masih ada pemilih yang cacat di sana," ujar Bakhrul. [ans]

Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Tingkatkan Keterampilan Menulis Bahasa Inggris Siswa SMK YAPIM Biru-Biru

Sebelumnya

Kegiatan Pengabdian FKM USU Sosialisasi Pemberdayaan Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia (KPPI) Melalui Inovasi Healthy Coconut Balm Untuk Meredakan Nyeri Haid Secara Alami Dan Pembentukan Komunitas Srikandi Bahari

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa