post image
Sekda Nurdin Lubis (kiri)
KOMENTAR
Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatera Utara, Nurdin Lubis ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Sumatera Utara menyusul izin cuti yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada Gatot Pujonugroho ST cuti mulai 18 Februari 2013.

Dalam SK Mendagri Nomor 273-152 tahun 2013 itu diketahui, izin cuti Plt Gubsu Gatot Pujonugroho itu dikeluarkan sebab selama dua minggu hingga 3 Maret akan mengikuti kampanye Pemilu Gubsu dan Wagubsu (Pilgubsu) 7 Maret 2013.

Di dalam SK itu juga, Mendagri juga menghunjuk Sekdaprovsu H Nurdin Lubis SH MM untuk melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur Sumut selama Gatot melaksanakan izin cuti kampanye. Keputusan Mendagri tersebut ditembuskan kepada Presiden RI, Ketua KPU Sumut, Ketua Panwaslu Sumut, Sekdaprovsu serta para bupati dan walikota se Sumut.

"Hal ini hendaklah difahami dan dipatuhi dan demikianlah diberitahukan kepada seluruh instansi pemerintah dan swasta serta seluruh masyarakat Sumatera Utara," jelas Sekdaprovsu, Nurdin Lubis.

Sebelumnya, Bupati Serdang Bedagai (Sergai) yang juga Cawagubsu Ir Tengku Erry Nuradi MSi dan Wakil Bupati Soekirman yang juga Cawagubsu, sudah mengantongi izin cuti kampanye dari Mendagri dan tugas-tugas kepala daerah sehari-hari dilaksanakan Sekdakab Sergai.

Dengan demikian, para kepala daerah yang juga calon gubernur dan calon wakil gubernur di Pilgubsu, tidak ada masalah untuk mengikuti kampanye. [ded]

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa