
Suami Athiyyah Laila itu menerima gratifikasi dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR periode 2004-2209.
Oleh KPK, Anas dijerat melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor). Mengacu pada pasal itu Anas Urbaningrum terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Selain pidana penjara, Anas dipastikan harus menanggalkan jabatannya sebagai orang nomor satu di Partai Demokrat. Beberapa hari lalu dia menandatangani pakta integritas yang berisi bahwa bila berstatus tersangka, maka harus mengundurukan diri. [dem/rmol/ans]
KOMENTAR ANDA