post image
KOMENTAR
Ketua Umum Partai Demorkat Anas Urbaningrum resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proses pelaksanaan dan perencanaan pembangunan sport center Hambalang.

Suami Athiyyah Laila itu menerima gratifikasi dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR periode 2004-2209.

Oleh KPK, Anas dijerat melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor). Mengacu pada pasal itu Anas Urbaningrum terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Selain pidana penjara, Anas dipastikan harus menanggalkan jabatannya sebagai orang nomor satu di Partai Demokrat. Beberapa hari lalu dia menandatangani pakta integritas yang berisi bahwa bila berstatus tersangka, maka harus mengundurukan diri. [dem/rmol/ans]

Kegiatan Pengabdian FKM USU Sosialisasi Pemberdayaan Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia (KPPI) Melalui Inovasi Healthy Coconut Balm Untuk Meredakan Nyeri Haid Secara Alami Dan Pembentukan Komunitas Srikandi Bahari

Sebelumnya

Terima Audiensi RMOL Sumut, Rico Waas: Perlu Sinergitas untuk Sukseskan Pembangunan Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa