post image
KOMENTAR
Pembocor Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang bisa terkena pidana.

"Bila unsur pidana terpenuhi, siapa yang menangani kasus itu, apakah kepolisian atau kejaksaan, kami belum bisa menyimpulkan," kata Ketua Komite Etik KPK, Anies Baswedan, kepada Rakyat Merdeka, Sabtu (2/3/2013).

Seperti diketahui, bocornya sprindik Anas Urbaningrum itu cukup menghebohkan. Publik ingin tahu siapa pelakunya. Makanya pimpinan KPK  memutuskan membentuk komite etik dengan lima anggota.

Mereka adalah Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Penasihat KPK Abdullah Hehamahua, Anies Baswedan, Tumpak Hatorangan Panggabean, dan Abdul Mukti Fajar.

Anies Baswedan selanjutnya mengatakan, tugas mereka sungguh berat. Tapi diyakini bisa tuntas selama sebulan Komite Etik ini bekerja.

"Kami tidak bisa menjanjikan,  tapi kami tetap optimistis bisa menuntaskan masalah ini," ucap Rektor Universitas Paramadina itu. [rob]

Kegiatan Pengabdian FKM USU Sosialisasi Pemberdayaan Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia (KPPI) Melalui Inovasi Healthy Coconut Balm Untuk Meredakan Nyeri Haid Secara Alami Dan Pembentukan Komunitas Srikandi Bahari

Sebelumnya

Terima Audiensi RMOL Sumut, Rico Waas: Perlu Sinergitas untuk Sukseskan Pembangunan Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa