Sedikitnya 7 orang juru parkir (jukir, red) liar diringkus petugas Unit Reskrim Polsekta Medan Timur di berbagai tempat di wilayah hukumnya, Sabtu (16/3/2013).
Ke-7 orang jukir ini diamankan lantaran kartu tanda pengenal mereka sudah habis massa berlakunya dan tidak memakai seragam parkir. Tak hanya itu, petugas parkir tak sesuai dengan nama yang tertera pada kartu tanda pengenal pun dijaring.
Keterangan yang diperoleh MedanBagus.Com, ke-7 orang jukir yang diamankan yakni Hermanto (diamankan karena kartu habis massa berlakunya) ditangkap di depan Vihara di Jalan Cokroaminoto, Medan Timur, Fadli (ditangkap karena tidak memakai seragam parkir) di Jalan Thamrin.
Sementara M Efendi, ditangkap karena tak memakai seragam parkir dan kartu pengenal sudah habis massa berlakunya di Simpang Aceh Sisi Timur Barat. Ismail ditangkap karena nama tak sesuai dengan kartu pengenal di Perguruan Sutomo Jalan Thamrin.
Ramlan Manalu, ditangkap karena nama tidak sesuai dengan nama pada kartu pengenal di Methodist 2 Jalan Thamrin. Untuk Irwandi, diamankan karena tidak memakai seragam parkir dan kartu pengenal sudah habis massa berlakunya di Jalan Thamrin.
Sedangkan Rahmad Karo-karo, ditangkap karena nama tidak sesuai dengan kartu tanda pengenal di Perguruan Sutomo Jalan Thamrin.
Kapolsekta Medan Timur, AKP Efianto melalui Kanit Reskrim Polsekta Medan Timur, AKP Ridwan SH mengatakan, pihaknya menangkap 7 jukir liar itu dari beberapa lokasi berbeda.
"Ke-7 orang jukir liar itu diamankan karena bet/kartu tanda pengenal sudah habis massa berlakunya, tidak memakai seragam parkir dan nama tidak sesuai dengan tanda pengenal," ujarnya.
Ditambahkannya, pihaknya masih memeriksa 7 orang jukir liar yang sudah sangat meresahkan masyarakat. "Mereka masih kita periksa dan masih kita data," tambahnya. [ans]
KOMENTAR ANDA