post image
KOMENTAR
Polsek Medan Baru mengamankan 3 dari 5 tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) di rumah korban Zainal Abidin (34) warga Jalan Polonia , Gang C, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia.

Ketiga tersangka yaitu Pebri Syahputra (26) warga Jalan Karya Kasih, Gang H, Kelurahan Polonia, Bagas Tri Pradana (18) warga Pasar 6, Padang Bulan Medan dan M Sadam (20) warga Jalan Polonia, Gang Asrama.

"Ketiga tersangka berprofesi sebagai tukang parkir ini diamankan di kediamannya masing - masing. Dari tersangka, kita mengamankan baju kaos dan uang Rp 150 ribu," katanya Kanit Reksrim Polsek Medan Baru, Iptu Oscar S Setjo, Selasa (4/11/2014).

Dikatakannya, kejadian ini bermula saat para tersangka masuk kedalam rumah korban dengan cara memanjat pohon.

Setelah masuk kedalam, para tersangka lalu masuk kedalam kamar rumah korban dan mengambil 3 kalung emas dan  4 cincin.

"Saat ini kita masih melakukan pengejaran terhadap dua rekan tersangka Oji dan Uel yang masih buron. Para tersangka akan kita jerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," katanya.[rgu]

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Sebelumnya

Ini Obat Cair Yang Digunakan Reynhard Sinaga 'Predator Seksual' Dalam Memperdaya Korbannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal