post image
KOMENTAR
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) diminta segera mengeluarkan Standar Pelayanan Medis untuk mencegah memburuknya layanan kesehatan pada masyarakat.

"Awalnya November (2012), tapi sampai sekarang belum ada. Standar audit pelayanan medis malah sudah lama ada, lucu kan, kalau gitu apa yang mau diaudit?" kata Direktur Utama Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI) Marius Widjajarta, di Jakarta, Senin.

Selama ini tidak ada standar pelayanan medis yang sama dari rumah sakit dalam menangani pasien dengan satu kasus penyakit tertentu. Karena itu, menurut dia, jika terjadi hal buruk dalam layanan medis tidak dapat disebutkan kejadian tersebut sebagai malpraktik.

"Makanya kita sebenarnya tidak bisa sebut (satu kasus) malpraktik atau bukan. Karena memang belum ada standar pelayanan medis nya harus seperti apa," lanjutnya.

Selain itu, ia mengatakan Standar Pelayanan Medis sangat penting keberadaannya untuk dapat mengetahui atau menentukan "unit cost" dari setiap jenis pengobatan.

"Pertama kan harus ada Standar Pelayanan Medis dulu sebelum sampai ke `clinic pathway`, dan akhirnya bisa menentukan `unit cost`. Ya jangan heran kalau biaya rumah sakit beda-beda kalau `unit cost` tidak diketahui," ujar dia.

Menurut Marius, dengan adanya standar pelayanan medik maka harga-harga pelayanan di rumah sakit pemerintah mau pun swasta jelas akan lebih terkontrol. Tidak ada nya standar pelayanan medik tersebut, rumah sakit swasta cenderung berlebihan menaruh harga pelayanan. [rob]

Inovasi Pemutus Rantai Penularan Tuberculosis Paru Melalui Wadah Berisi Lisol Terintergrasi Startegi Derectly Observed Treatment Shourtcourse (DOTS)

Sebelumnya

Cegah Stunting Melalui Pemberdayaan Masyarakat

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Kesehatan