Terbaru, Bawaslu RI mengambil alih kewenangan Panwaslu Sumut dalam melakukan pengawasan Pemilu Legislatif (DPR, DPRD dan DPD) tahun 2014 mendatang, hingga terbentuknya Bawaslu Propinsi Sumut yang sampai kini masih dalam proses penyaringan nama calon.
Hal itu berdasarkan surat Bawaslu RI No. 162/Bawaslu/III/2013, tertanggal 26 Maret 2013 ditujukan kepada Panwaslu Sumut.
Tiga dari empat poin surat yang dikeluarkan Bawaslu tersebut intinya mengambil alih kewenangan Panwas Sumut dalam melakukan pengawasan Pileg 2014. Poin 2, 3 dan 4 dalam surat Bawaslu tersebut isinya antara lain:
Poin 2: Apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota tidak dapat menjalankan tugasnya, tahapan pengawasan penyelenggaraan Pemilu untuk sementara dilaksanakan oleh Bawaslu atau Bawaslu Provinsi.
Kemudian poin 3 berbunyi; bahwa, Pasal 56 Peraturan Bawaslu No. 10 Tahun 2012 menyebutkan: Dalam hal Panwaslu Provinsi Pemilukada sudah terbentuk, tugas pengawasan Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD dilakukan oleh Bawaslu dengan mendelegasikan wewenang pengawasan kepada Panwaslu Provinsi sampai akhir masa jabatan.
Sehingga Panwaslu Kada Provinsi Sumatera Utara yang telah melaksanakan pengawasan tahapan pungut hitung Pilgubsu, hanya akan mengawasi tahapan Pemilu DPR, DPD dan DPRD sampai dengan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara terpilih.
Yang ironisnya, pada point 4 malah berbunyi: Selanjutnya, terkait dengan pelaksanaan pengawasan Pemilu DPR, DPD dan DPRD, Bawaslu akan mengambil alih pelaksanaan pengawasan Pemilu DPR, DPD dan DPRD di tingkat Provinsi sampai dengan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara terbentuk sesuai dengan Pasal 128 ayat (3) UU No. 15 Tahun 2011.
Konflik antara Bawaslu dan Panwas Sumut mencuat usai Pemilihan Gubernur Sumatera Utara 7 Maret lalu. Pembentukan Panwaslu Sumut dinilai cacat hukum karena tidak sesuai dengan UU No 15 Tahun 2011.
Semestinya pada Tahun 2012 sudah terbentuk Bawaslu Provinsi di seluruh Indonesia namun pada kenyataannya di Sumut belum terbentuk.
Komisioner Panwaslu Sumut berulangkali menyurati Bawaslu agar segera mengubah keputusan tersebut dan meminta menetapkan anggota Panwas Sumut menjadi Bawaslu Propinsi. Namun permintaan tersebut dijawab Bawaslu dengan membentuk Panitia Seleksi (Pansel) calon Anggota Bawaslu Sumut. [ded]
KOMENTAR ANDA