Informasi di Mapolsekta Medan Area, Kamis (4/4/2013) siang, penangkapan tersangka di kawasan Jalan Seksama, Medan Denai. Petugas yang melakukan penyelidikan berhasil menangkap Syahruddin Lubis (38), warga Jalan Seksama Gang Mukmin. Saat diamankan dari tangan Syahruddin disita 2 ons ganja kering siap edar.
''Kalau ganja itu saya dapat dari Usman Endang Prayetno warga Jalan Sabarudin Gang Pasaribu,'' kata Syahruddin Lubis
''Tersangka dijerat dengan Pasal 112 UU RI No.35/2009 dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara,'' kata Kapolsekta Medan Area, Kompol Rama S Putra SIK MSi. [ans]
KOMENTAR ANDA