post image
KOMENTAR
Komisi A DPRD Sumatera Utara merekomendasikan 4 hal untuk penyelesaian konflik yang terjadi antara warga dengan perusahaan perkebunan PT Sumatera Riang Lestari (SRL) dan PT Sumatera Silva Lestari (SSL). Rekomendasi itu dihasilkan dalam pertemuan yang digelar antara perusahaan dengan warga Aek Nabara Barumun yang dimediasi komisi A DPRD Sumut, Kamis (4/4/2013).

Keempat rekomendasi itu yakni meminta Polda Sumut memproses semua pihak yang bertikai secara proporsional, menjamin keamanan masyarakat dan pekerja perusahaan, meminta agar dinas kehutanan tidak mengeluarkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) di lokasi yang bersengketa, dan segera berangkat ke Jakarta untuk berkonsultasi kepada menteri mengenai penyelesaian konflik didaerah sengketa yang masuk kawasan register 40.

"Empat rekomendasi ini menjadi hasil rapat hari ini," kata Oloan Simbolon, Ketua Komisi A DPRD Sumut usai memimpin pertemuan.

Oloan menyebutkan, rekomendasi ini akan segera disampaikan ke seluruh instansi yang terkait seperti Polda Sumut, Dinas Kehutanan Sumatera Utara, Bupati Padang Lawas, dan DPRD Padang Lawas.

"Langsung kita kirimkan kepada mereka, harapannya semua pihak melaksanakannya agar masalah cepat teratasi," ujar Oloan.[ans]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas