
"Salah satu poin yaitu dugaan korupsi pada pengadaan obat paten Rp1,7 miliar serta pendidikan dan pelatihan formal Rp832.250 ribu," kata Koordinator aksi, Syawaluddin Harahap.
Dia menambahkan, Kejatisu juga harus memanggil dan memeriksa Pimpinan PT Basnita karena diduga terlibat berkonspirasi korupsi pengadaan obat paten dengan Kepala Dinas Kesehatan Sumut, dr Raden Roro Suryanti Hartati terkait adanya indikasi pihak PT Basnita dijanjikan akan mendapatkan proyek di tahun 2013.
Kemudian, tambahnya lagi, yang ketiga yakni meminta kepada tim penyidik Kejatisu agar lebih serius menangani permasalahan dugaan korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumut, dr. Raden Roro Suryanti Hartati dan Pimpinan PT. Basnita agar segera menetapkan status keduanya. [ans]
KOMENTAR ANDA