post image
KOMENTAR
Tarif ongkos angkutan di Kota Medan dipastikan naik sebesar Rp 1.000 per estafet (per 10 kilometer). Kenaikan ini berlaku bagi semua penumpang baik pelajar maupun mahasiswa.

Namun pemberlakukan kenaikan tarif tersebut harus menunggu Surat Keputusan (SK) Walikota Medan.

"Kenaikan tarif angkutan ini akan diberlakukan setelah ada SK Wali Kota Medan. Kita akan upayakan bisa segera diberlakukan secara resmi," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Redward Parapat.

Redward bilang, sambil menunggu SK itu dikeluarkan, pihaknya akan melakukan sosialisasi.

Diketahui, rapat pembahasan kenaikan tarif akutan kota yang digelar Pemko Medan dengan Dinas Perhubungan dan DPC Organda Medan Jumat (5/3/2013), memutuskan akan menaikkan tarif sebesar Rp 1.000 per estafet (per 10 kilometer).

Dimana tarif penumpang umun naik menjadi Rp 3.800 yang sebelumnya Rp 2.800 per estafet, sedangkan tarif bagi pelajar dan mahasiswa naik menjadi Rp 2.500 yang sebelumya Rp 1.800 per estafet. [ded]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas