post image
KOMENTAR
Dukungan terhadap lahirnya Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Medan semakin luas.  Kini mahasiswa dan organisasi perempuan, termasuk PKK, BKOW, Aisiyah, Green Teacher dan organisasi Perempuan Sumut untuk  meminta agar pemerintah kota Medan dan DPRD Medan untuk mengesahkan Ranperda KTR menjadi Perda KTR.

Pasalnya, hal ini merupakan amanat UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan serta Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan No. 7 Tahun 2011 yang mengamanatkan Pemerintah Daerah wajib menetapkan dan melaksanakan Kawasan Tanpa Rokok.
 
Komitmen ini tertuang dalam surat pernyataan bersama yang dihasilkan dalam Workshop KTR Dalam Upaya Membangun Dukungan Kelompok Perempuan dan Mahasiswa yang diselengarakan Yayasan Pusaka Indonesia bekerjasama dengan Forum SADAR di Hotel Garuda (10/4/2013).

Hadir sebagai Narasumber OK Syahputra Harianda dari Yayasan Pusaka Indonesia, Kemala Wati, AE, SH dari  BKOW Sumatera Utara dan Dinas Kesehatan Kota Medan diwakili dr Pocut Fatimah Fitri MARS
 
Dalam paparan makalahnya OK Syahputra mengatakan generasi muda termasuk anak saat ini menjadi sasaran bagi perusahaan rokok. ''Mereka secara sistematis dan terus menerus mengkondisikan generasi muda dan anak-anak menjadi perokok pemula melalui iklan, promosi dan sponsor rokok,'' katanya
 
Terkait dengan Kawasan Tanpa Rokok, OK Syahputra menjelaskan, substansi KTR dan pengendalian masalah tembakau bertujuan melindungi kesehatan masyarakat, bukan bertujuan mematikan industri rokok. ''Kita sangat apresiasi terhadap pemko Kota Medan dan DPRD Medan yang memasukan Ranperda KTR menjadi agenda prioritas,'' ungkapnya.
 
Sementara itu Dinas Kesehatan melalui dr Pocut Fatimah Fitri MARS memaparkan Kawasan Tanpa Rokok merupakan hak azasi manusia untuk hidup sehat dan masyarakat berhak mendapatkan perlindungan secara hukum, ''untuk itu Ranperda KTR yang kini masih di godok di DPRD Kota Medan kita berharap dapat selesai tahun ini,'' pintanya.
 
Di lain pihak, Kemala Wati, AE, SH dari BKOW Sumatera Utara menambahkan, peran perempuan dalam pengendalian dampak rokok cukup strategis, dalam lingkup keluarga perempuan harus bisa memberi contoh terhadap anak-anaknya untuk tidak merokok.
''Kalau itu terjadi maka merekalah salah satu yang ikut punya andil untuk membunuh anaknya, karena perokok pasif lebih berbahaya dari perokok aktif,'' tegasnya
 
Sebelumnya Ketua Badan Pengurus Yayasan Pusaka Indonesia Fatwa Fadillah, SH dalam kata sambutannya mengatakan berkembangnya dukungan terhadap pemberlakuan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Medan merupakan bagian dari pengakuan masyarakat terhadap keinginan meningkatkan derajat kesehatan yang berkualitas.
 
Dukungan ini juga tercermin dari survei Yayasan Pusaka, dari 250 responden, 88% masyarakat seutuju jika diberlakukan KTR di Kota Medan dan 76% diantaranya menyatakan bahwa Kota Medan sudah layak memiliki Peraturan Daerah KTR, ungkap Fatwa Fadillah. [ans]

Inovasi Pemutus Rantai Penularan Tuberculosis Paru Melalui Wadah Berisi Lisol Terintergrasi Startegi Derectly Observed Treatment Shourtcourse (DOTS)

Sebelumnya

Cegah Stunting Melalui Pemberdayaan Masyarakat

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kesehatan