post image
KOMENTAR
MBC. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mencatat 10 kegiatan yang berpotensi rawan korupsi di Kementeriannya.

Untuk mengantisipasi dan meminimalisir rawan korupsi di lingkungan Kementerian BUMN, Menteri BUMN mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor: SE-01/MBU/WK/2013 tentang area potensi rawan korupsi pada Kementerian BUMN.

SE itu dikeluarkan terkait telah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2015 dan ditindaklanjuti dengan Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2013 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2013.

Dahlan menekankan, pelaksanaan kegiatan di Kementerian BUMN agar selalu mengikuti kaedah penyelenggaraan pemerintah yang baik (Good Public Governance).

''Kami minta kepada seluruh pejabat dan pelaksana di lingkungan Kementerian BUMN yang terlibat dalam proses penyelenggaraan kegiatan tersebut agar menghindari dan memproteksi diri dari tindakan koruptif,'' demikian SE Menteri BUMN yang ditanda tangani Wakil Menteri BUMN Mahmuddin Yasin.

Ketua Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu FX Arif Poyuono mendukung langkah Menteri BUMN yang mengelurakan SE tentang area potensi rawan korupsi pada Kementerian BUMN.

Menurut Arif, 10 kegiatan yang disampaikan Dahlan memang sangat rawan korupsi. Ia mencontohkan, korupsi dalam pengadaan barang kantong semen yang terjadi di BUMN semen. Menurutnya, direksi menerima Rp1.000 per kantong.

''Bayangkan kalau setahunnya 9 juta ton,'' katanya seperti disiarkan Rakyat Merdeka Online.

Sementara di BUMN pupuk, lanjut Arif, penyimpangannya ada di penyaluran pupuk subsidi. Biasanya, agen yang ditunjuk masih lingkup keluarga atau orang dekat. Sedangkan di BUMN gula terletak pada delivery order penyaluran gula. Kegiatan itu sangat rawan penyimpangan.

Hal serupa juga untuk pemilihan direksi. Menurut dia, pemilihan direksi sangat rawan suap.

''Bahkan, kabar yang beredar untuk menjadi direksi harus mengeluarkan kocek Rp10 miliar. Karena itu, ke depannya dalam pemilihan direksi mesti memperketat sistem fit and propper test,'' kata Arif.

Arif meminta Menteri BUMN menindak tegas dan direksi BUMN yang terbukti melakukan pelanggaran dan penyimpangan.

Anggota Komisi VI DPR Ferrari Romawi mengatakan, SE tersebut harus dibarengi dengan pengawasan di lapangan.

''Jika hanya surat edaran tanpa ada pengawasan tetap tidak akan maksimal,''tegasnya.[ans]

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi