post image
KOMENTAR
Walau divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, Nikita Mirzani mengaku kecewa divonis empat bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/4/2013).

"Perasaan Niki kecewa ya. Cuma itu doang," katanya dengan raut muka datar usai menjalani sidang.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni kurungan lima bulan penjara. Bila hukuman dipotong dengan masa tahanan sementara, itu artinya Niki hanya berada di dalam bui sekitar dua bulan. Dia sempat ditahan di polda selama 57 hari.


Meski mengaku kecewa, Niki tak terlihat bersedih ataupun menangis. Hal ini tentu saja berbeda dengan kondisi Niki sebelumnya. Bintang film Nenek Gayung itu pernah menangis di persidangan dua kali saat jaksa membacakan tuntutan dan pembacaan pleidoi.

Fachmi Bachmid, pengacara Niki mengatakan belum memutuskan apakah akan banding atau tidak. Dia dan kliennya minta waktu sampai sepekan.

"Masih ada upaya hukum yang bisa ditempuh. Kami sepakat pikir-pikir dulu tujuh hari. Karena ada beberapa hal yang perlu diluruskan kembali terkait dengan pembuktian tindak pidana pemukulan itu," Fachmi menjelaskan.

Dalam putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Samsul Edi, Niki secara sah terbukti melakukan tindak penganiayaan terhadap kakak beradik Olivia Maesandy dan Beverly. Dia melanggar pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. [rob]

Akhirnya, Nikita Willy Resmi Dilamar Sang Kekasih

Sebelumnya

Rumah Aktor Senior Tio Pakusadewo Digeledah Polisi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Seleb