post image
KOMENTAR
MBC. Tarif angkutan umum kota Medan sudah mulai diberlakukan Rabu (24/4/2013) kemarin. Hal itu sesuai PP Walikota Medan No 11 tanggal 24 April 2013 yang ditandatangani Walikota Medan, Rahudman Harahap. Namun, pengusaha Angkutan umum, Organda Sumut secara resmi akan serentak menaikkan tarif angkutan umum pada Senin mendatang.

Demikian disampaikan Kabid Lalin dan Angkutan Darat Dinas Perhubungan Kota Medan, Suryono kepada MedanBagus.com, Jumat (26/4/2013).

"Pada tanggal yang sama hari Rabu kemarin sudah mulai berlaku secara resmi, tapi sosialisasinya sambil berjalan ke masyarakat," ujarnya.

Menurutnya, pemberlakuan tarif angkutan umum secara resmi per- tanggal 24 April 2013 itu masih belum keseluruhan, karena pengusaha angkutan umum yakni, Organda (Organisasi Pengusaha Nasional Kendaraan Bermotor) Sumut akan memberlakukan tarif angkutan umum Senin, (29/4/2013).

Adapun, kenaikan tarif angkutan umum kota Medan itu meliputi untuk umum Rp3.800 dari sebelumnya Rp2.800 per estafet, sementara pelajar Rp2.500 dari sebelumnya Rp1.500 per-estafet.

"Jadi, kenaikannya Rp1.000 per- estafet (10 Km), mengenai 20 persen angkutan umum tidak layak jalan akan terus kami imbau kepada pengusaha angkutan umum tersebut dan Organda pun sudah berjanji untuk hal itu," tandasnya. [ans]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas