post image
KOMENTAR
Peraturan Walikota (Perwal) Medan Nomor 11 tahun 2013 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Kota (Angkot) di Kota Medan mulai besok, Senin (29/4/2013) resmi diberlakukan.

Hal tersebut dingkapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan melalui Kabag Humas Pemko Medan Budi Haryono kepada wartawan di Medan, Minggu (28/4/2013) malam.

Budi mengungkapkan, pemberlakuan Perwal tersebut dilakukan setelah Dishub Kota Medan berkoordinasi dengan pihak DPC Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Medan.

"Sesuai informasi dari Kadishub, setelah berkoordinasi dengan Organda Kota Medan maka mulai besok Senin (29/4/2013) akan diberlakukan Perwal No 11 Tahun 2013," kata Budi.

Dalam Perwal No 11 tahun 2013 yang ditandatangani Walikota Medan Rahudman Harahap tanggal 24 April 2013 tersebut, tarif penumpang umum yang selama ini Rp 2.800 per estafet naik menjadi Rp 3.800 per estafet.

"Sedangkan untuk pelajar dan mahasiswa naik menjadi Rp 2.500 per stafet dari sebelumya Rp 1.800 per estafet," ujarnya. [hta]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas