post image
KOMENTAR
MBC. Tarif angkutan kota (angkot) di Medan sejak hari ini resmi naik. Setidaknya hal itu sudah diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal) Medan Nomor 11 tahun 2013 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Kota (Angkot) di Kota Medan terhitung sejak Senin (29/4/2013) yang mulai diberlakukan.

Hal itu dingkapkan Kabag Humas Pemko Medan Budi Haryono kepada wartawan di Medan, Minggu (28/4/2013) malam.

Budi mengungkapkan, pemberlakuan Perwal tersebut dilakukan setelah Dishub Kota Medan berkoordinasi dengan pihak DPC Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Medan.

"Sesuai informasi Kadishub, setelah berkoordinasi dengan Organda Kota Medan maka mulai Senin (29/4/2013) akan diberlakukan Perwal No 11 Tahun 2013," kata Budi.

Dalam Perwal No 11 tahun 2013 yang ditandatangani Walikota Medan Rahudman Harahap tanggal 24 April 2013 itu, tarif penumpang umum yang selama ini Rp2.800 per estafet naik menjadi Rp3.800 per estafet.

"Sedangkan untuk pelajar dan mahasiswa naik menjadi Rp2.500 per estafet dari sebelumya Rp1.800 per estafet." ujarnya. [ans]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas