post image
KOMENTAR
Kejaksaan Agung menyatakan penetapan mantan Kabareskrim Komjen Pol (Pur) Susno Duadji sebagai buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) disebarkan ke seluruh kejaksaan tinggi di Indonesia agar mempermudah pelacakan dan penangkapan.

"Surat DPO itu diedarkan ke seluruh kejaksaan di Tanah Air," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Senin (29/4/2013).

Yang jelas, kata dia, pihaknya sampai sekarang masih melakukan proses pencarian. "Kita tunggu perkembangannya," katanya.

Ia mengatakan, upaya pencarian terhadap mantan petinggi Mabes Polri itu dilakukan secara bersama-sama dengan pihak kepolisian.

"Secara bersama-sama melakukan kegiatan (pencarian) dengan pihak kepolisian," katanya.

Terkait adanya pihak-pihak yang mencoba menghalang-halangi saat eksekusi di Bandung pekan lalu, ia menyatakan pihaknya akan melihat perkembangannya dahulu untuk melakukan proses hukum.

"Yang jelas kita selaku jaksa esekutor dapat melaksanakan perintah undang-undang," kata Setia yang menambahkan bahwa pihaknya sudah meminta bantuan kepada imigrasi agar yang bersangkutan tidak melarikan diri ke luar negeri.

Sebelumnya, Kejagung menyatakan mantan Kabareskrim Komjen Pol (Pur) Susno Duadji sudah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah kegagalan upaya eksekusi pada pekan lalu di Bandung. [ant/hta]

Terima Audiensi RMOL Sumut, Rico Waas: Perlu Sinergitas untuk Sukseskan Pembangunan Medan

Sebelumnya

Ginjal Sehat Dimulai dari Piringmu: Edukasi Nutrisi Remaja untuk Pencegahan Gagal Ginjal

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa