post image
KOMENTAR
MBC. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) secara resmi melayangkan surat ke Pengadilan Negeri (PN) Medan pada hari ini, Selasa (30/04/2013). Mereka meminta data tentang riwayat hukuman pidana yang pernah dijatuhkan kepada Sekretaris DPD Demokrat Sumut, Tahan Manahan Panggabean dalam kasus unjuk rasa Provinsi Tapanuli yang menewaskan Ketua DPRD Azis Angkat.

"Kita mempertanyakan, apakah Tahan Manahan pernah dihukum dengan ancaman 5 tahun penjara? Jawaban dari pertanyaan ini yang kita butuhkan dari PN," kata Nurlela Djohan, Komisioner KPU Sumut kepada MedanBagus.Com, sesaat lalu.

Nurlela menyebutkan, surat yang dikirim kepada PN Medan itu, tak terlepas dari proses verifikasi berkas para calon legislatif yang saat ini sedang berlangsung di KPU Sumut.

Apalagi, kata dia, Tahan Manahan diketahui tidak menyertakan berkas pendaftaran model BB-3.1 tentang penyataan tidak pernah/tidak sedang menjalani hukuman yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 tahun penjara, pada berkas pendaftarannya.

"Makanya kita pertanyakan ke PN data riwayat pidananya," Nurlela menjelaskan

Masih kata Nurlela, jawaban yang mereka peroleh dari PN Medan nantinya akan menjadi dasar utama bagi KPU Sumut untuk menentukan apakah berkas pendaftaran calon legislatif milik Tahan Manahan Panggabean bisa lolos atau tidak.

"Undang-undang no 8 tahun 2012 dan peraturan KPU no 13 tahun 2013, disitu kan menyebutkan bagi warga yang pernah dihukum pidana dengan ancaman 5 tahun, jadi ini yang membuat kita harus melihat data dari instansi yang berkompeten," katanya.

Diketahui Tahan Manahan Panggabean merupakan Caleg Demokrat untuk DPRD Sumut untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Sumut 2. Tahan Manahan pernah menjadi terpidana dalam kasus unjuk rasa menuntut pembentukan provinsi Tapanuli tahun 2008 lalu yang ketika itu menewaskan Ketua DPRD Sumut, Azis Angkat. [ans]

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Peristiwa