post image
KOMENTAR
Seluruh fraksi di DPRD Medan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Bebas Rokok menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hal ini terungkap dalam pandangan umum fraksi-fraksi dalam rapat paripurna di DPRD Medan, Rabu (2/5/13).

Seperti halnya yang disampaikan Ainal Mardiah dari Fraksi Golkar. Dalam penyampaian pandangan umum fraksinya,  dia menilai Ranperda Kawasan Tanpa Rokok bertujuan untuk menjaga kesehatan serta meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang.

Sehingga kedepannya terwujud derajat kesehatan masyarakat, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif.

"Setiap orang berhak mendapatkan lingkungan yang sehat, untuk pencapaian derajat kesehatan dan terhindar dari efek negatif yang ditimbulkan oleh rokok atau zat adiktif" terangnya.

Dalam penyampaiannya, Ainal juga meminta kepada Pemerintah Kota Medan agar mensosialisasikan kepada masyarakat terkait peraturan tersebut, baik dari dampak merokok bagi kesehatan, ekonomi serta sosialnya.

"Saat ini kami melihat Pemerintah Kota hanya sebatas survei opini publik saja, itupun hanya di delapan kecamatan. Padahal lebih jauh dari itu, sudah sejauh mana pemerintah kota Medan menjalankan peraturan tersebut, dimana kita ketahui banyak perokok aktif yang secara bebas merokok dijalan".

Menutup penyampaian pandangan Fraksi Golkar terhadap Ranperda Kawasan Bebas Rokok, seluruh anggota fraksi menyarankan kepada ketua DPRD Medan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus-red) yang membahas konsiderans, BAB, Pasal, Ayat serta hal-hal mendasar seperti ketentuan besarnya tarif dan ketentuan Pidana bagi para pelanggar. Sehingga kedepannya peraturan yang telah disahkan berjalan secara optimal. [ded]

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa