post image
KOMENTAR
Pelaku penculikan Ketua dan Sekretaris Komisariat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 wilayah KIM 2 Mabar, hanya dikenakan pasal 335 alias perbuatan tidak menyenangkan.

Ini menimbulkan kekecewaan kepada pengurus organisasi buruh tersebut. Menurut Ketua DPD SBSI 1992 Kota Medan, Pahala Napitupulu, pasal yang dikenakan polisi tersebut tidak tepat. Mestinya pelaku dikenai pasal 333 ayat 1 dan 2 KUHP tentang perampasan hak kemerdekaan.

"Ini mengecewakan para buruh karena pelaku sudah mengintimidasi korban sehingga menyebabkan beban mental, bukan hanya kepada korban tetapi juga kepada para buruh yang tergabung ke dalam SBSI 1992," ujar Pahala kepada MedanBagus.Com, Rabu (8/5/2013).

Menurut Pahala, kasus penculikan Ketua Komisariat dan Sekretaris SBSI wilayah KIM 2 Mabar, Sumardi dan Agus Suyatno (berita sebelumnya Usaha Tarigan dan Sumardi-red) menjadi preseden buruk, sebab alasan penculikan tersebut bertujuan untuk meredam perjuangan mereka dalam memperjuangkan hak-hak buruh.

Diketahui, Sumardi dan Agus Suyatno diculik dua orang anggota OKP di PT KIM II Mabar sekira pukul 11.00 WIB, Selasa (6/5/2013).  Mereka diancam agar tidak mengurusi lagi permasalahan buruh di kota ini.

Mereka disekap oleh anggota OKP antara pukul 10 hingga 11 siang. SBSI 1992 yakin, ada pengusaha yang terlibat di balik penculikan tersebut. [ded]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas