post image
KOMENTAR
SK Mendagri terkait penonaktifan Rahudman Harahap dari jabatannya sebagai Walikota Medan menimbulkan polemik antara dirinya dengan wakilnya, Dzlumi Eldin. Rahudman tak mengakui SK Mendagri tersebut.

Bahkan beberapa orang kepercayaan Rahudman sempat menuding Eldin berkhianat karena mau menerima SK penonaktifan itu dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho Rabu pekan lalu.

Kementerian Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Djohermansyah Djohan menyayangkan sikap Rahudman yang mempolitisir SK penonaktifan dirinya.

Menurut Djohermansyah, sebaiknya Rahudman memfokuskan dirinya kepada masalah hukum yang membelitnya, dan menyerahkan sementara roda pemerintahan ke tangan wakilnya, Dzulmi Eldin.

"Jika memang keberatan, silahkan gugat kami. Jangan dipolitisir. Biarlah Wakilnya yang jalannya pemerintahan di Kota Medan untuk kebaikan masyarakat," kata Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan saat diwawancarai MedanBagus.Com, Sabtu (18/5/2013).  

Djohermansyah berpesan kepada Dzulmi Eldin agar tidak terjebak dalam polemik berkepanjangan.

"Santai saja bilang sama dia (Dzulmi Eldin-red). Dia itu posisinya tetap sebagai wakil walikota secara defenisi, tapi sekarang dia kita beri tugas tambahan karena ada trouble pada Walikota," ujar
Djohermansyah.

"Ibarat pilot dan co-pilot. Ketika pilotnya dalam posisi sakit saat menerbangkan pesawat, kan co-pilot yang menjadi pilot. Karena itu, dia laksanakan saja tugas rutin sehari-hari. Kalau ada kebijakan-kebijakan harus dikoordinasikan dengan gubernur dan dilaporkan dengan Mendagri," jelas Djohermansyah.

Diketahui, Mendagri memberhentikan sementara Rahudman sebagai Walikota berdasarkan surat keputusan  No 131.12/2916/2013 tertanggal 10 Mei. Dia diberhentikan setelah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana tunjangan penghasilan pemerintahan aparatur desa atau TPPAD di Kabupaten Tapanuli Selatan yang merugikan negara Rp1,5 miliar

Pada Rabu (15/5), Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho menyerahkan SK penunjukan Wakil Walikota Medan Zulmi Eldin sebagai pelaksana tugas Walikota Medan menggantikan Rahudman Harahap.

Soal pengangkatan dirinya sebagai Pelaksana tugas (Plt) Walikota Medan, Dzulmi Eldin mengaku bukan kehendaknya. Pelimpahan tugas yang diterimanya menyusul penonaktifan sementara Rahudman Harahap sebagai Walikota Medan dirasakannya sangat berat sekali.

"Jujur kalaupun bisa menolak, saya akan menolak. Tapi itu tidak bisa, sebab ini merupakan amanah undang-undang yang harus dilaksanakan. Kebetulan posisi saya sebagai Wakil Walikota, jadi harus menerima dan menjalaninya," ungkap Eldin dihadapan sejumlah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) dan seluruh camat Jumat, dua hari setelah menerima SK Mendagri. [ded]

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa